SYARAT-SYARAT UMAR BIN KHATTAB TERHADAP PERJANJIAN DENGAN AHLU DZIMMY NASHRANI SYAM
Sufyan Ats Tsauri meriwayatkan dari Masruq, dari Abdurrahman bin Ghanam bahwa ia mengatakan :
" Saya telah menuliskan surat perjanjian untuk Umar bin Khattab radhiyallahu anhu ketika beliau mengadakan perjanjian dengan orang-orang nashrani Syam. Dalam surat perjanjian itu beliau mensyaratkan mereka untuk:
- tidak mendirikan biara maupun gereja di kota mereka,
- tidak membangun Qilayah maupun tempat khusus untuk rahib, tidak memperbaiki bangunan mereka yang telah roboh,
- tidak melarang orang-orang muslim singgah di gereja mereka selama tiga hari, selama itu mereka harus memberinya makan,
- tidak melindungi mata-mata,
- tidak menyembunyikan kedustaan terhadap orang-orang Islam,
- tidak mengajarkan al Quran kepada anak-anak mereka,
- tidak menampakkan kemusyrikan,
- tidak melarang kerabat mereka yang ingin masuk Islam,
- mereka harus menghormati orang-orang Islam,
- harus bangun dari tempat duduknya jika orang Islam hendak duduk di tempat itu,
- tidak menyerupai orang-orang Islam dalam berpakaian,
- tidak menggunakan julukan-julukan orang Islam,
- tidak memakai pelana,
- tidak menyandang pedang,
- tidak menjual khamr,
- harus mencukur rambut bagian depan,
- tetap mengenakan pakaian mereka dimanapun mereka berada,
- harus berikat pinggang,
- tidak menampakkan salib atau sesuatu dari kitab mereka di jalan-jalan yang dilalui oleh orang-orang Islam,
- tidak mengubur mayat mereka berdampingan dengan kuburan kaum muslimin,
- tidak memukul lonceng kecuali dengan pelan-pelan,
- tidak mengeraskan suara bacaan mereka di gereja-gereja ketika ada orang Islam,
- tidak merayakan Paskah,
- tidak mengeraskan suara ketika membawa mayat mereka,
- dan tidak menampakkan api (dupa) mereka,
- serta tidak membeli sesuatu dari budak yang dimiliki oleh kaum muslimin."
(Ibnul Qayyim : Ahkam Ahl Adz Dzimmah 2/661-662)
Posting Komentar