Syarat Perjanjian Islam dengan Ahlu Dzimmy

SYARAT-SYARAT UMAR BIN KHATTAB TERHADAP PERJANJIAN DENGAN AHLU DZIMMY NASHRANI SYAM

Sufyan Ats Tsauri meriwayatkan dari Masruq, dari Abdurrahman bin Ghanam bahwa ia mengatakan :

" Saya telah menuliskan surat perjanjian untuk Umar bin Khattab radhiyallahu anhu ketika beliau mengadakan perjanjian dengan orang-orang nashrani Syam. Dalam surat perjanjian itu beliau mensyaratkan mereka untuk:

  1.  tidak mendirikan biara maupun gereja di kota mereka, 
  2. tidak membangun Qilayah maupun tempat khusus untuk rahib, tidak memperbaiki bangunan mereka yang telah roboh,
  3. tidak melarang orang-orang muslim singgah di gereja mereka selama tiga hari, selama itu mereka harus memberinya makan,
  4.  tidak melindungi mata-mata, 
  5. tidak menyembunyikan kedustaan terhadap orang-orang Islam,
  6.  tidak mengajarkan al Quran kepada anak-anak mereka,
  7.  tidak menampakkan kemusyrikan, 
  8. tidak melarang kerabat mereka yang ingin masuk Islam, 
  9.  mereka harus menghormati orang-orang Islam, 
  10. harus bangun dari tempat duduknya jika orang Islam hendak duduk di tempat itu,
  11.  tidak menyerupai orang-orang Islam dalam berpakaian, 
  12. tidak menggunakan julukan-julukan orang Islam,
  13.  tidak memakai pelana,
  14.  tidak menyandang pedang, 
  15. tidak menjual khamr, 
  16. harus mencukur rambut bagian depan, 
  17. tetap mengenakan pakaian mereka dimanapun mereka berada, 
  18. harus berikat pinggang, 
  19. tidak menampakkan salib atau sesuatu dari kitab mereka di jalan-jalan yang dilalui oleh orang-orang Islam,
  20.  tidak mengubur mayat mereka berdampingan dengan kuburan kaum muslimin,
  21.  tidak memukul lonceng kecuali dengan pelan-pelan,
  22.  tidak mengeraskan suara bacaan mereka di gereja-gereja ketika ada orang Islam,
  23.  tidak merayakan Paskah,
  24.  tidak mengeraskan suara ketika membawa mayat mereka, 
  25. dan tidak menampakkan api (dupa) mereka,
  26.  serta tidak membeli sesuatu dari budak yang dimiliki oleh kaum muslimin."
JIKA MELANGGAR SALAH SATU DARI KETENTUAN ITU, MAKA TIDAK ADA JAMINAN (PERLINDUNGAN) BAGI MEREKA, SEHINGGA KAUM MUSLIMIN BOLEH MEMPERLAKUKAN MEREKA SEPERTI PERLAKUAN YANG DIBERLAKUKAN KEPADA ORANG-ORANG YANG MEMBANGKANG DAN MEMUSUHI."
(Ibnul Qayyim : Ahkam Ahl Adz Dzimmah 2/661-662)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cun blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger